“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
(QS. At-Taubah [9]: 18)
Masjid memiliki peran yang sangat strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas dan toleran; Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan masjid berbasis masyarakat melalui proses perencanaan, implementasi, monitoring serta evaluasi bersama yang fokus pada dua aspek yakni peningkatan kualitas ibadah ritual (mahdhah) dan ibadah sosial (ghairu mahdhah) secara luas dan terintegrasi, maka diperlukan strategi pendidikan dan dakwah, pengembangan dan pemeliharaan sarana pendukung, membangun kemitraan dengan pihak terkait baik organisasi sosial, organisasi pemerintah maupun sector swasta serta menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan (sustainable);
Takmir masjid adalah organisasi di masyarakat yang mengurus, membangun, merawat maupun memakmurkan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan masjid. Hal tersebut termasuk usaha-usaha pembinaan keluarga, anak-anak dan remaja muslim di sekitar masjid. Peran masjid tidak hanya sekedar sebagai tempat ibadah saja, namun di dalam masjid harus mampu berperan dalam penyelesaian permasalahan umat dalam berbagai segi dimensi sosial, wawasan keagamaan, dan keberagaman pandangan. Hal inilah yang menjadi dasar Rasulullah Muhammad Saw mendirikan masjid ketika beliau telah sampai di kota Yatsrib (Madinah). Kegiatan masjid harus lebih banyak menggali potensi dari jama’ahnya dan kegiatannya tidak monoton dalam memberikan pelayanan kepada umat. Perluasan fungsi masjid akan banyak manfaat yang diambil oleh sebagian besar jama’ahnya tidak hanya kaum muslimin atau muslimat saja namun ada kebermanfaatan bagi toleransi dalam beragama.
Perspektif kemaslahatan inilah yang mendorong para pengurus takmir masjid Al-Ikhlas Citra Ringin Mas untuk senantiasa berkreasi dan berkegiatan dalam rangka memakmurkan masjid. Semua generasi dari yang muda sampai dewasa harus mampu berpartisipasi dalam pengejawantahan poin-poin penting dalam pembangunan karakter Islami dan martabat bangsa yang lebih baik khususnya di lingkungan perumahan Citra Ringin Mas. Meskipun ada beberapa pandangan dan pemahaman yang berbeda-beda dalam jama’ah masjid Al-Ikhlas terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ini, kami selaku pengurus hanya bisa memfasilitasi selama hal tersebut tidak bertentangan secara syar’i. Kami menyadari bahwasanya kegiatan-kegiatan ini belum tentu ada partisipasi dari semua jama’ah muslim di perumahan Citra Ringin Mas, setidaknya masjid mempunyai salah satu peran yang fundamental dalam membentuk pribadi muslim dalam masyarakat madani.
BABI
NAMA, WAKTUDANTEMPATKEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Takmir Masjid Al-Ikhlas di Perumahan Citra Ringin Mas atau dapat disebut dengan Takmir Masjid Al-Ikhlas didirikan pada hari Ahad, tanggal 1 Oktober 2000 M atau pada tanggal 4 Rajab 1421 H bertempat di Perumahan Citra Ringin Mas, Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan atau berkantor pusat di Sekretariat Masjid Al-Ikhlas Perumahan Citra Ringin Mas, Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ASAS
Takmir Masjid Al-Ikhlas berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan merujuk pada pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tetap menghargai setiap perbedaan yang sifatnya furu’iyyah.
Pasal 3 TUJUAN
Terbentuknya peribadi keluarga, masyarakat dan lingkungan yang madani dimana menjadikan Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai sumber pedoman umat dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4 VISI
Terwujudnya sebuah masjid sebagai pusat tempat kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan kegiatan muamalah umat islam bagi semua golongan dengan terus memberdayakan kebersamaan umat berkembang menjadi masyarakat islam yang beriman, bertaqwa, berilmu, berakhlak mulia dan beramal sholih dalam rangka mengabdi kepada Alloh SWT untuk mencapai keridhoan-Nya.
Pasal 5
MISI
Dengan istiqomah melakukan pelaksanaan, pembangunan dan pembinaan umat dalam kegiatan keseharian ibadah, dakwah, pendidikan dan muamalah keislaman.
Berjuang secara nyata dalam pendidikan islam baik bagi anak-anak maupun keluarga guna mewujudkan generasi keluarga islami yang beriman, bertaqwa, berilmu dan berakhlaqul karimah.
Membangun komunikasi antar umat, masjid dan lembaga islam baik di lingkungan perumahan Citra Ringin Mas maupun di masyarakat secara umum sehingga terjalin ukhuwah yang saling asih, asah dan asuh.
Mendorong umat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah terutama dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial lainnya.
Berusaha secara aktif dan kreatif dalam menghadapi berbagai perubahan sosial yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan hambatan baik dari luar maupun dari dalam yang dapat mengganggu keimanan dan ketaqwaan umat islam khususnya di lingkungan perumahan Citra Ringin Mas dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya.
BAB IV FUNGSI, TUGAS DAN PERANAN Pasal 6 FUNGSI
Takmir Masjid Al-Ikhlas berfungsi sebagai organisasi pelindung dan pengayom bagi keberadaan Masjid Al-Ikhlas.
Pasal 7 TUGAS
Takmir Masjid Al-Ikhlas bertugas sebagai penggerak dalam segala usaha untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid Al-Ikhlas.
Pasal 8 PERANAN
Takmir Masjid Al-Ikhlas berperan aktif dalam mewujudkan syi’ar Islam dalam rangka proses tarbiyah dan pembinaan umat Islam.
BABV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan Takmir Masjid Al-Ikhlas berada sepenuhnya di tangan jama’ah dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Syuro yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Takmir Masjid Al-Ikhlas adalah bagian dari organanisasi keagamaan yang terintegrasi di lingkungan perumahan Citra Ringin Mas.
BABVI
SIFATDANKEGIATAN
Pasal 10
Kegiatan Takmir Masjid Al-Ikhlas bersifat Keagamaan, Kemasyarakatan, Kebangsaan dan tidak melakukan kegiatan yang tidak memberikan ruang untuk kegiatan-kegiatan bagi golongan / paham / aliran sesat yang dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 11
Kegiatan yang dimaksud adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Takmir Masjid Al-Ikhlas yang diatur dalam peraturan organisasi dan tidak bertentangan dengan asas kelaziman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Segala Kegiatan Takmir Masjid Al-Ikhlas adalah berdasarkan Program Kerja Takmir Masjid Al-Ikhlas Citra Ringin Mas dan juga kegiatan lainnya yang bersifat mendesak dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat islam yang sudah mendapatkan pengesahan dari Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 12
Takmir Masjid Al-Ikhlas mempunyai lambang dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN DAN ORGANISASI
Pasal 13
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Organisasi terdiri dari Jama’ah, Pengurus, Dewan Penasehat dan Personel Undangan Kehormatan.
Jama’ah Masjid AL-Ikhlas adalah terdiri jama’ah tetap dan tidak tetap.
Jama’ah tetap adalah setiap warga muslim yang dalam kesehariannya melakukan sholat berjama’ah di masjid Al-Ikhlas dan atau mempunyai rasa kepedulian terhadap kemakmuran masjid Al-Ikhlas.
Jama’ah tidak tetap adalah setiap warga muslim yang dalam kesehariannya kadang kala ataupun tidak melakukan sholat berjama’ah di masjid Al-Ikhlas.
Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas adalah setiap warga muslim yang beralamat dan berdomisili tetap di perumahan Citra Ringin Mas dan atau di lingkungan Citra Ringin Mas.
Setiap Jama’ah, Pengurus, Dewan Penasehat dan Personel Undangan Kehormatan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memakmurkan masjid namun berbeda dalam tugas dan fungsinya.
Pasal 14
ORGANISASI
Kekuasan tertinggi organisasi ini dipegang oleh Majelis Syuro.
Kepemimpinan organisasi adalah amanah yang diemban oleh Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Majelis Syuro.
Ketua Umum Takmir Masjid Al-Ikhlas dipilih dan disyahkan dalam Majelis Syuro.
Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepemimpinan organisasi ini dibentuk Dewan Penasehat dan Majelis Syuro.
Dewan Penasehat dipilih dan disyahkan dalam Majelis Syuro.
BABIX
SUSUNANKEPENGURUSAN
Pasal 15
Susunan Kepengurusan Takmir Masjid Al-Ikhlas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BABX
MASA BERKHIDMAT
Pasal 16
Masa berkhidmat Ketua Umum Takmir Masjid Al-Ikhlas selama tiga (3) tahun yang dipilih dalam majelis syuro atau musyawarah jama’ah.
BAB XI
HAKDANKEWAJIBANPENGURUS
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BABXII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Majelis Syuro atau Musyawarah Jama’ah merupakan forum pengambilan keputusan kebijakan yang tertinggi dengan mengedepankan asas musyawaah mufakat, kemudian mengenai jenis-jenis dan tata cara permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN DAN PENGGUNAAN ASET
Pasal 19
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan Takmir Masjid Al-Ikhlas adalah seluruh Kekayaan baik yang berupa barang ataupun jasa serta aset lainnya yang berupa tetap maupun tidak tetap yang diperoleh dari:
Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.
Bantuan donatur yang bersifat tidak mengikat.
Sumber-sumber lain yang halal secara syar’i.
Pasal 20
PENGGUNAAN ASET
Seluruh kekayaan dan atau aset yang diperoleh sepenuhnya hanya dipergunakan untuk merealisasikan seluruh program kerja dan kegiatan Takmir Masjid Al-Ikhlas yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan juga kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat islam yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengurus.
BAB XIV
PEMBUBARANORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran Takmir Masjid Al-Ikhlas hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa yang diagendakan khusus untuk itu.
BABXV
PENGESAHAN
Pasal 22
Anggaran Dasar ini disyahkan dalam Musyawarah Luar Biasa Jama’ah Masjid Al-Ikhlas pada tanggal 29 Agustus 2021 di Masjid Al-Ikhlas yang beralamat di perumahan Citra Ringin Mas.
BABXVI
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Perubahan dan atau revisi Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa yang diagendakan khusus untuk itu.
Anggaran Dasar ini sebagai tuntutan pemberlakuan peraturan pemerintah yang berlaku khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Anggaran Dasar Takmir Masjid Al-Ikhlas ini wajib ditaati dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kalasan
Pada Tanggal : 29 Agustus 2021
PimpinanMusyawarah Luar Biasa
Ketua
Ferry Wahyu Wibowo
Sekretaris
Agus Triwidakdo
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MASJID AL-IKHLAS
CITRA RINGIN MAS
BABI
WAKTU BERDIRI
Pasal 1
Waktu berdirinya Takmir Masjid Al-Ikhlas di Perumahan Citra Ringin Mas ditetapkan tanggal 1 Oktober 2000 M atau pada tanggal 4 Rajab 1421 H.
BABII
LAMBANG
Pasal 2
Lambang resmi yang digunakan Takmir Masjid Al-Ikhlas di Perumahan Citra Ringin Mas adalah tulisan kaligrafi bertuliskan arab “MASJID AL-IKHLAS” berbentuk kubah masjid dan berwarna hijau. Dibawahnya bertuliskan Citra Ringin Mas yang samping kanan dan kiri terdapat gambar bintang. Lambang ini mempunyai makna sebagai berikut:
Kubah masjid dengan 1 menara melambangkan niat dan amal semata-mata hanya untuk Allah SWT, tiada yang lainnya.
Setangkup kubah masjid melambangkan kekuatan dan sinergisitas jama’ah dalam kebersamaan dan kekeluargaan umat Islam.
Tulisan kaligrafi arab “MASJID AL-IKHLAS” melambangkan nama masjid dan afiliasi kepada Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Tulisan “CITRA RINGIN MAS“ melambangkan wadah organisasi ini berada di lingkungan perumahan Citra Ringin Mas.
Bintang segi lima (5) yang berada di samping kanan dan kiri tulisan “CITRA RINGIN MAS” menandakan landasan berpijak yang terdapat pada Rukun Islam dan Maqashid Syari’ah. Rukun Islam terdiri dari 1) Syahadat, 2) Sholat, 3) Puasa, 4) Zakat, dan 5) Haji bila mampu; sedangkan Maqashid Syari’ah atau tujuan-tujuan syariah terdiri dari 1) Memelihara agama (hifdz ad-diin), 2) Memelihara jiwa (hifdz an-nafs), 3) Memelihara akal (hifdz al-‘aql), 4) Memelihara keturunan (hifdz an-nasl); dan 5) Memelihara Harta (hifdz al-maal).
Warna hijau melambangkan orientasi amal dunia dan akhirat yang seimbang dan selaras dengan tujuan hidup manusia.
BABIII
SUSUNANORGANISASI
Pasal 3
Susunan Organisasi Takmir Masjid Al-Ikhlas terdiri dari:
Dewan Penasihat.
Pengurus Utama Harian.
Bidang/Divisi.
Jama’ah.
BABIV
KRITERIADEWANPENASIHAT
Pasal 4
Dewan Penasihat Takmir Masjid Al-Ikhlas
Dewan Penasihat Takmir Masjid Al-Ikhlas
Dewan Penasihat minimal beranggotakan 3 orang dapat terdiri dari Imam Masjid dan sesepuh Masyarakat yang mempunyai pengetahuan keislaman serta mampu menjadi tauladan dalam bidang agama, sosial, dan kemasyarakatan.
Dewan Penasihat berhak memberi saran, usul, nasihat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan peribadatan yang menjadi program Takmir Masjid Al-Ikhlas baik diminta ataupun tidak oleh Pengurus Utama Harian atau Bidang/Divisi.
Dewan Penasihat berhak mengusulkan diadakan rapat koordinasi serta memberi saran kepada Pengurus Utama Harian atau Bidang/Divisi berkenaan keberlangsungan kepengurusan Takmir Masjid Al-Ikhlas.
BABV
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas dibentuk dan disahkan oleh Ketua Umum Takmir Masjid Al-Ikhlas dan atau berdasarkan hasil Majelis Syuro atau Musyawarh Jama’ah.
Susunan Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas terdiri dari :
Ketua Umum.
Ketua I bidang Tarbiyah dan Ibadah.
Ketua II bidang Hubungan Eksternal.
Ketua III bidang Ri’ayah.
Ketua IV bidang Kemuslimahan.
Sekretaris Umum.
Bendahara Umum.
Beberapa Divisi beserta anggotanya.
Jika Ketua Umum berhalangan tetap, berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatan berakhir, maka digantikan oleh Ketua I sebagai pejabat pelaksana tugas sampai dengan ditetapkannya Ketua Umum yang baru.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas adalah :
Pengurus wajib mentaati AD/ART serta peraturan atau tata tertib lainnya.
Pengurus wajib menyelenggarakan, menetapkan dan melaksanakan program kerja.
Pengurus wajib membuat dan melaporkan progres program kerja secara berkala dan diumumkan kepada jama’ah minimal 1 tahun sekali.
Pengurus berhak menetapkan kebijakan tersendiri selama tidak menyalahi AD/ART.
Pengurus berhak mengadakan rapat-rapat khusus atau istimewa jika dipandang perlu.
Pengurus berhak memutuskan atau menetapkan Imam dan Takmir Masjid dengan tetap memperhatikan masukan dari Jama’ah.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan meliputi Syuro Kerja, Syuro Harian, Syuro Pleno, Syuro khusus dan Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB).
Syarat-syarat dalam mengadakan rapat akan diatur tersediri dengan Tata Tertib yang sesuai dan atau berdasarkan jenis rapat yang diselenggarakan Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas.
MUSYAWARAH JAMA’AH
Pasal 9
Musyawarah Jama’ah terdiri dari Musyawarah Besar (MUBES) dan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
MUBES diselenggarakan minimal setiap 3 (tiga) tahun sekali dan atau pada akhir periode masa kepengurusan.
Agenda yang bisa dilaksanakan dalam MUBES yaitu:
Penetapan Ketua Umum Takmir Masjid Al-Ikhlas, Penyampaian Program Kerja dan Struktur Organisasi.
Penetapan Anggota Dewan Penasehat Takmir Masjid Al-Ikhlas.
Ketua dan atau Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
Ketua dan atau Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas melanggar AD/ART.
Ketua dan atau Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas melakukan tindak pidana, ketidakpatutan dan atau asusila.
Atas inisiatif Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas terkait adanya kejadian khusus yang dianggap perlu untuk di musyawarahkan.
MUSLUB adalah musyawarah darurat menyangkut keselamatan dan kelangsungan aktivitas organisasi yaitu apabila:
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Atas inisiatif Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas terkait adanya kejadian khusus yang dianggap perlu untuk di musyawarahkan.
MUBES dan MUSLUB diadakan atas undangan Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas baik secara tertulis ataupun lisan yang dihadiri oleh:
Jama’ah Tetap Masjid Al-Ikhlas.
Ketua Umum dan atau Pengurus dan atau Dewan Penasehat Takmir Masjid Al-Ikhlas.
Undangan khusus lainnya jika diperlukan.
KEABSAHAN MUSYAWARAH
Pasal 10
Setiap Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari undangan yang telah diundang secara sah oleh Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas.
Apabila jumlah peserta musyawarah ini yang hadir tidak memenuhi setengahnya, maka musyawarah ditunda selama 30 menit, dan setelah itu Ketua Umum dan atau Pimpinan Musyawarah dapat melanjutkan musyawarah yang dimaksud dan dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 11
Keputusan semua jenis musyawarah diusahakan diambil dengan cara musyawarah mufakat dan jika tidak dapat dicapai dengan mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup.
BABIX
JENIS-JENIS SYURO
SYURO KERJA
Pasal 12
Syuro kerja diselenggarakan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas.
Syuro ini diadakan untuk:
Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
Peserta syuro adalah:
Pengurus Harian Utama.
Pihak lainnya bila dipandang perlu.
SYURO LAINNYA
Pasal 13
Syuro Harian adalah rapat Pengurus untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.
Syuro Pleno adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas dan memutuskan sesuatu yang dilaksanakan minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.
Syuro Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar jajaran Takmir Masjid Al-Ikhlas dengan perangkat Lingkungan di Perumahan Citra Ringin Mas atau lainnya membahas hal tertentu.
Syuro Khusus adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas yang sifatnya khusus dan mendesak.
Hasil dari setiap Rapat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua Pengurus Takmir Masjid Al-Ikhlas dan jika terdapat perbedaan pendapat maka harus disikapi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
BABX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan organisasi didapat dari infak, shodaqah, waqaf, hibah serta sumbangan lain yang tidak mengikat dan usaha muamalah lainnya yang halal, thoyib dan sah menurut syar’i.
Keuangan mengikat hanya diperuntukkan untuk tujuan dari si pemberi infak, shodaqah, waqaf, hibah selama tidak melanggar kaidah-kaidah syar’i.
Keuangan dana haram dari riba akan ditampung dalam keuangan kas masjid, namun tidak dipergunakan untuk kegiatan masjid dan atau pembangunan masjid melainkan alokasinya untuk pemanfaatan fasilitas umum.
Segala bentuk Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan dipegang dan dilakukan oleh Bendahara dan hanya dipergunakan untuk kemakmuran Masjid Al-Ikhlas dan harus mendapatkan pengesahan dari Ketua Umum.
Administrasi Pembukuan Keuangan Takmir Masjid Al-Ikhlas dilakukan oleh Bendahara dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada jamaah masjid Al-Ikhlas.
Khusus pengelolaan keuangan dilaporkan setidak-tidaknya satu (1) bulan sekali dan atau dalam rapat bulanan yang diagendakan khusus untuk itu.
Segala bentuk pemasukan atau penerimaan keuangan dan atau sisa penggunaan anggaran setelah mendapatkan pengesahan dan atau persetujuan Ketua Umum Takmir Masjid Al-Ikhlas akan disimpan dalam rekening di Bank untuk pemanfaatan kegiatan fisik maupun non-fisik masjid Al-Ikhlas.
Segala bentuk pengambilan atau pencairan uang di rekening Bank harus ditandatangani oleh minimal dua (2) orang yaitu Ketua Umum dan Bendahara atau Ketua Umum dan Sekretaris atau Sekretaris dan Bendahara.
BABXI
PENGESAHAN
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Luar Biasa pada Majelis Syuro seri #1 Masjid Al-Ikhlas pada tanggal 29 Agustus 2021 di Masjid Al-Ikhlas yang beralamat di Perumahan Citra Ringin Mas, Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BABXII
PENUTUP
Pasal 16
Pemenuhan Anggaran Rumah Tangga ini adalah bagian dari kewajiban masyarakat muslim yang membentuk dan menjalankan kepengurusan masjid dalam tatanan kepengurusan Masjid di perumahan Citra Ringin Mas.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibentuk oleh Pengurus dalam suatu Pedoman / Ketentuan / Tata Tertib / Peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi satu kesatuan yang mengikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid Al-Ikhlas.
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh MUSLUB pada majelis syuro yang diagendakan khusus untuk itu.
Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid Al-Ikhlas ini wajib ditaati dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.